KISAH KU

Sabtu, 07 Desember 2013

PANCASILA SEBAGAI PENEGAK DASAR DALAM MENINGKATKAN HORMAT TERHADAP HAK ASASI MANUSIA



I. PENDAHULUAN

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia atau seseorang yang dibawah sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Ynag Maha Esa . Hak- hak yang memungkinkan seseorang secara perorangan tidak akan diganggu gugat dalam mengarungi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagai warga negara yang merdeka.

Masalah HAM adalah sesuatu yang sering terjadi dan sering kali dibicarakan/dibahas terutama dalam era reformasi ini. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik yang disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang telah berlaku di negara kita ini. Kasus pelnggaran terhadap HAM memang masih banyak yang terselesaikan/belum tuntas dan bahkan masih saja merajah lela dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tindakan-tindakan pengingkaran terhadap HAM telah membangkitkan kesadaran akan pentingnya dokumen, badan-badan/organisasi yang bersuarakan pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia.

Dalam proses menyingkapi persoalan mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia di negara kita ini, pancasila mempunyai peranan penting bahkan sebagai dasar untuk menegakkan hak asasi manusia. Pancasila sebagai dasar pijak utama bagi badan-badan, organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan yang legal dalam usaha meningkatkan hormat atau menegakkan hak asasi manusia.

II. LANDASAN TEORI
2.1 PANCASILA
2.1.1 Pengertian Pancasila

2.1.1.1 Arti etimologi

Secara etimologi Pancasila berasal dari bahasa Sansengkerta yang terdiri dari dua suku kata, yakni panca yang berarti lima, dan sila yang berarti dasar atau asas. Jadi, menurut arti katanya Pancasila bisa diartikan sebagai lima dasar atau lima asas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.[1]

2.1.1.2 Menurut para Ahli

  • Notonegoro
Notonegoro berusaha menjelaskan asal muasal Pancasila dengan menggunakan teori causalis. Yang ada itu tentu mempunyai sebab! Empat sebab yang mendukung adanya sesuatu itu yang dapat diterapkan pada Pancasila. Pertama, causa materialis Pancasila adalah adat kebiasaan, kebudayaan dan agama bangsa Indonesia. Kedua, causa formalis Pancasila adalah hasil pemikiran anggota BPUPKI Sokarno dan Hatta berupa formulasi Pancasila yang dihasilkan. Ketiga, causa finalis Pancasila: filsafat Negara. Keempat, causa efficiens Pancasila adalah PPKI yang merupakan dasar negara, karena PPKI secara resmi menetapkan pembukaan UUD 1945 yang berintikan Pancasila. Jadi, menurut Notonegoro asal muasal Pancasila adalah bangsa Indonesia yang dalam pergulatannya mencapai kesempurnaannya sebagai suatu bangsa: mejadi causa materialis, causa formalis, causa finalis, dan causa efficien Pancasila sebagai dasar negara. Keberadaan Pancasila sama kuatnya dengan keberadaan manusia Indonesia.[2]
  • Moehamad Yamin
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti Lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian; Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang paling baik dan penting.[3]

  • Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tettapi lebih luas lagi yakni bangsa Indonesia.[4]

2.1.2 Nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila diakui memiliki keunggulan. Pancasila merupakan paduan unik antara moralitas agama dan naturalisme IPTEK, atau Barat yang sekuler dan Timur yang religius. Pancasila menyentuh dimensi lahir dan dimensi batin dari peradaban manusia. Artinya, manusia atau bangsa yang ingin maju dan kuat hendaknya memadukan nilai religius dengan IPTEK. Atau dengan kata lain, budaya dan peradaban akan berkembang menjadi unggul dan luhur bila didasarkan pada nilai-nilai moral agama dan ilmu pengetahuan/teknologi.

Nilai-nilai dasar dalam Pancasila haruslah dipahami sebagai satu kesatuan, artinya makna dan fungsi fundamental dari masing-masing nilai tidak saling terpisah, sebaliknya saling mengutuhkan satu sama lain. Nilai dasar “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bersama dengan nilai-nilai dasar yang lainnya membentuk satu kesatuan dasar negara Republik. Indonesia yang dikenal dengan Pancasila. Bagi negara dan bangsa Indonesia, nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebagai landasan atau acuan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nilai “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, sebagai landasan moral dan etikanya. Sila “Persatuan Indonesia”, sebagai acuan sosialnya, dan “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”, sebagai acuan politiknya, sementara “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sebagai tujuan bersama dalam bernegara yang harus diwujudkan. 
Dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. Pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental kenegaraan yaitu negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.[5]

2.1.3 Fungsi dan Peranan Pancasila 

Keberadaan Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi nilai rujukan kebersamaan atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi dan peranan Pancasila meliputi: 

a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia 
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia 
c. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia 
d. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia 
e. Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia 
f. Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia 
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia 
h. Pancasila sebagai moral pembangunan 
i. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.[6]

2.2 HAK ASASI MANUSIA
2.2.1 Pengertian HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak yang memungkinkan kita untuk tanpa diganggu gugat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai warga dari suatu kehidupan bersama. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi penghormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.(pasal 1 ayat 1 UU Np.39 Tahun 1999). Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh dirampas, atau diganggu gugat oleh siapa pun.(Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1999). [7]

2.2.2 Pengelompokkan Hak-hak Asasi Manusia

Ruang lingkup HAM meliputi; 
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dll 
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Hak kebebasan; kebebasan sipil, hak atas kebebasan beragama, menyatakan pendapat dan berserikat serta berpolitik untuk ikut serta dalam pemerintahan;
d. Hak berkenaan dengan politik
e. Hak-hak atas perlindungan; hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan;
f. Hak-hak sosial; hak untuk bekerja, hak atas makanan yang memadai, perumahan, dan sebagainya.
g. Hak-hak partisipasi; hak untuk turut serta dan mendapat andil untuk menentukan kehidupan di bidang politik dan ekonomi.[8]

III. PANCASILA SEBAGAI PENEGAK DASAR DALAM MENINGKATKAN HORMAT TERHADAP HAM 

Pancasila sebagai dasar negara, sebagai ideologi bangsa, memang banyak sekali mendapat sorotan dari para penulis dari berbagai disiplin ilmu, yang mencoba mengkajinya dari perspektif masing-masing. Namun pada dasarnya semua menyadari bahwa Pancasila memuat sejumlah nilai dasar yang tidak dapat dipisahkan dari cita rakyat Indonesia, yang bahkan sebagian orang menilainya sebagai suatu impian yang ingin dicapai rakyat Indonesia pada suatu kelak. Elemen-elemen mendasar yang dicantumkan dalam Pancasila memang bukanlah sesuatu yang dengan sederhana dan segera dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, karena memerlukan pemahaman dan komitmen yang sungguh-sungguh dari para pembuat keputusan. Hal ini sama sekali tidak berarti bahwa rakyat banyak tidak dapat menentukan jalannya negara, akan tetapi bahwasannya pembuat keputusan akan mempunyai the last say, sungguh merupakan suatu realita belaka, tanpa melebihkan atau menguranginya.[9]

3.1 Fakta-Fakta Soaial

Sulit diingkari bahwa salah satu hal yang saat ini sedang menjadi salah satu isu yang paling ramai dibicarakan masyarakat Indonesia adalah masalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan bagaimana proses yang ditempuh dalam upacaya penegakan Hak Asasi Manusia. Betapa tidak, HAM merupakan seperangkat hak dasar yang secara kodrati melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, sehingga pada dasarnya semua kehidupan manusia tidak lepas dari nuansa HAM. Sering dijumpai situasi-situasi konflik antar-pribadi bahkan ditemukan juga konflik antar individu dan pemerintah dalam kasus-kasus yang terjadi terkhusus mengenai pelanggaran terhadap HAM. Hak asasi Manusia tidak lagi dijunjung tinggi, tidak lagi dihormati, tidak lagi dihargai oleh kalangan orang tertentu tetapi digunakan sebagai alat untuk kepentingan-kepantingan khusus. Berbagai masalah yang dihadapi, khususnya di bidang hukum dan HAM? Sejumlah masalah yang layak dicatat terjadi berkenaan dengan bidang hukum dan HAM antara lain termasuk 
· Sistem peradilan yang kurang independen dan imparsial
· Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial
· Inkonsistensi dan diskriminasi dalam penegakkan hukum
· Besarnya intervensi kekuasaan terhadap hukum
· Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
· Rancangan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan HAM termasuk adanya miskonsepsi tentang kebebasan mendasar dan demokrasi
· Keterbatasan pemahaman para pembuat keputusan dalam berbagai tingkatan mengenai hukum dan HAM.

Berbagai contoh peristiwa demi peristiwa yang dialami bangsa Indoensia nampaknya cukup sudah untuk mendukung pernyataan tersebut. Upaya-upaya penyelesaian berbagai krisis yang melanda, yang pada akhirnya membuat kondisi rakyat kecil terutama makin terpuruk, sampai masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan, baik melalui hukum maupun upaya lainnya. Terlunta-lunta berbagai kasus pelanggaran hukum, baik yang menyangkut pelanggaran berat terhadap HAM maupun kasus korupsi, makin membuat tenggelamnya hukum sebagai salah satu sarana pengendalian sosial. Pelanggaran HAM masih terus terjadi. HAM seakan sekedar angin lalu yang tidak layak menjadi perhatian warga maupun pemegang kekuasaan. Berjatuhannya korban dari berbagi pihak, termasuk dari anggota masyarakat yang sekedar menjadi penonton menjadi headlines bukan hanya di dalam negeri, tapi juga luar negeri. Kecaman-kecaman pun berdatangan dari seluruh penjuru tanah air dan benua, disertai dengan pernyataan keprihatinan yang mendalam. Sulitlah untuk mengingkari bahwasannya peristiwa-peristiwa ini menunjukkan betapa kritisnya integrasi bangsa, betapa rapuhnya sendi-sendi kenegaraan yang selama ini ditopang dengan berbagai perangkat politik, sosial dan hukum. 

Semua fenomena di atas merupakan sebagian dari faktor-faktor yang telah memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan HAM serta keseluruhan atributnya (pembuat, penegak dan simbol-simbol hukum). Satu masalah aktual yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang sampai saat ini tidak di gubris atau tidak dapat diselesaikan oleh negara, dalam hal ini pemerintah adalah masalah pelanggaran HAM yang tengah terjadi di Papua. Meski di Papua sering diteriakkan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), namun dalam sidang umum PBB yang khusus membahas pelanggaran HAM di seluruh dunia pada Maret 2012 lalu tidak ada pembahasan mengenai masalah Papua. Hal itu diungkapkan Koordinator Faith-based Network on West Papua, Kristina Neubauer dalam sesi dialog saat peluncuran Laporan Internasional Tentang HAM di Papua Tahun 2010-2011, di Gedung Sophie, P3W, Padag Bulan, Sabtu (21/4). Kristina menegaskan bahwa Ia mengikuti proses sidang yang merupakan agenda tetap PBB yang digelar kurang lebih tiga minggu di bulan Maret 2012 lalu dari awal hingga akhir. “Tidak satu pun pembahasan tentang Papua dalam sidang,” ungkapnya di depan sekitar 200 undangan dari berbagai komponen di Papua.[10]

Masalah pelanggaran terhadap HAM yang terjadi di atas, dapatlah dikatakan bahwa negara dalam hal ini Pemerintah bukannya tidak serius atau tidak mau menanggapi dan menyelesaikannya, Pemerintah tidak membiarkan kasus tersebut begitu saja, tetapi Pemerintah masih dan tetap berusaha untuk mencari soslusi yang tepat dan baik untuk menyelesaikannya. Negara tetap berjuang untuk memperjuangkan nasib rakyatnya dalam hal mengenai hak-hak dasar setiap warga dan tetap menjunjung tinggi hak-hak manusia.

Dasar atau fundamen yang menjadi pedoman bagi negara atau pemerintah dalam menegakkan hak-hak manusia adalah Pancasila. Pancasila adalah arah dan tujuan negara. Usaha-usaha Pemerintah dalam menegakkan HAM ini terlihat jelas dalam hukum-hukum dan aturan-aturan negara yang tercantum dalam berbagai pasal dalam UUD 1945. Selain lembaga negara yang adalah lembaga inti, tetapi ada banyak organisasi-organisasi lainnya yang berkecimpung dalam penegakkan HAM yang selalu didasarkan pada Pancasila. Berikut ini dicantumkan peran utama Pancasila dalam proses penegakkan HAM di negara kita ini; 

3.2 Penanganan Hak Asasi Manusia

Filsafat Pancasila memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas martabat manusia, sebagai pancaran asas moral (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila yang bersumber asas normatif theisme-religious, secara fundamental sbb: 
· Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II: hidup, kemerdekaan dan hak milik/rezki); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
· Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.
· Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
Ø Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
Ø Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
Ø Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian). Manusia terikat dengan hukum alam dan hukum moral.[11]

Sehubungan dengan hak-hak yang disebut di dalam Pancasila dan dilindungi oleh UUD tahun 1945, seperti juga hak-hak yang diuraikan di dalam pernyataan Umum Hak-hak Asasi Manusia PBB yang negara kita sebagai anggota organisasi dunia itu berusaha juga menjunjung tinggi, di negara ini pun penanganan hak-hak asasi manusia memperlihatkan usaha untuk memelihara keseimbangan antara keamanan nasional dan pemberi kebebasan kepada individu-individu agar mereka dapat menghayati hak-hak manusia mereka.[12]

IV PENUTUP 

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Untuk itu, masalah pelanggaran terhadap HAM merupakan suatu tindakkan yang merupakan sikap melawan kodrat manusia. Negara sebagai lembaga tertinggi mempunyai peran yang besar dalam melindungi hak-hak asasi manusia. Peran serta negara ini terwujud dalam hukum dan undang-undang yang berlaku di negara ini. Sebagai warga negara yang baik (individu-individu) kita semestinya menjunjung tinggi hak-hak asasi kita dan mempergunakannya secara baik dan bertanggung jawab.


[1]Situs Wekipedia 
[2] Matheus Daven, Materi Perkulihan Fisafat Pancasila, p.6. 
[3] Budiyanto, Pendidikan Kewargaanegaraan SMA Kls XII ( Jakarta: Erlanngga, 2007) P.6. 
[4] Ibid, p. 6. 
[5]Matheus Daven, Op.cit. p. 30. 
[6]http://pancasila.Filsafat pancasila.ac.id, diakses 20 Novenber 2012. 
[7]Marbangun Hardjowirogo, Hak-hak Asasi Manusia (Jakarta: Yayasan Idayu, 1981), p.7. 
[8]Frans Ceunfin, SVD (edit.), Aneka Suara dan Pandangan (Maumere: Ledalero, 2006), p.242. 
[9] http://pancasila.univpancasila.ac.id, diakses 22 Novenber 2012. 
[11]http://ideologipancasila. Wordpress.com, diakses 22 November 2012 
[12]Marbangun Hardjowirogo, Loc.cit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar