KISAH KU

Minggu, 08 Desember 2013

P A P E R KEBUDAYAAN DAERAH MASYARAKAT ADONARA FLORES TIMUR-NTT. Oleh; tuan sabon

I.           PENDAHULUAN

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha beradaptasi  dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Tanah Tadon Adonara adalah sebuah sebutan kebanggaan bagi setiap Putra/i yang berasal dari Adonara. Nama pulau "Adonara" tidak hanya terkenal dilingkungan Flores, NTT atau Nasional, namun nama ini juga cukup dikenal di luar negari hingga saat ini. Hidup  masyarakat Adonara pun tidak terlepas dari budaya. Masyarakat Adonara memiliki berbagai jenis kebudayaan daerah baik yang sudah dikenal oleh msayarakat luas maupun belum dikenal, namun itu semua merupakan bagian dari kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Adonara.

II.                KONSEP KEBUDAYAAN DAERAH
2.1              KONSEP KEBUDAYAAN[1]

Kebudayaan adalah cara hidup (a way of life) dari satu kelompok sosial yang tercermin dalam sikap2 umum yang sama, nilai2 yang sama dan perilaku yang sama.
Kebudayaan adalah susunan arti dan nilai yang dipakai oleh manusia agar dapat menyesuaikan diri dengan pelbagai lingkungan hidup atau sosio-budaya (a total design for living, a way of behaving, a way of thinking and acting-reacting).
Kebudayaan adalah hasil proses belajar (learned)Kebudayaan itu tidak datang dari atau bergantung pada transmisi biologis atau pewarisan melalui unsur fisologis genetis, tetapi merupakan hasil proses belajar. Jadi kelakuan-kelakuan yang instingtif ( yang digerakkan oleh naluri sejak kelahiran) itu tidak dipelajari, dan oeh karena itu tidak bisa dinamakan kebudayaan, seperti misalnya gerakan-gerakan refleks otot tertentu.
Sebagai makhluk sosial, manusia itu memiliki konsep-konsep abstrak yang dinyatakan dalam bentuk “tanda” (sign) dan “lambang” (symbol). Salah satu simbol yang paling nyata dan praktis adalah bahasa, lewat mana manusia dapat belajar dan berkomunikasi. Karena manusia dapat berbahasa, maka hanya manusia yang dapat menggunakan simbol dan tanda, dan oleh karena itu hanya manusialah yang berbudaya.




2.2              KONSEP KEBUDAYAAN DAERAH
Kebudayaan daerah diartikan sebagai kebudayaan yang khas yang terdapat pada wilayah tersebut. Keragaman budaya daerah bergantung pada faktor geografis. Semakin besar wilayahnya, maka makin komplek perbedaan kebudayaan satu dengan yang lain.[2]

III.             KEBUDAYAAN DAERAH MASYARAKAT ADONARA
3.1              GAMBARAN UMUM MASYARAKAT ADONARA[3]
(NAMA PULAU ADONARA)
Nama  Adonara mempunyai dua pengertian. Adonara berasal dari kata "Ado" dan "Nara". Ado ini mengingatkan orang Adonara akan pria pertama yang hidup di pulau itu yakni Kelake Ado Pehan[4]. Sedangkan "Nara" artinya kampung, bangsa, kaum kerabat. Jadi Adonara artinya Ado punya kampung,  Ado punya suku bangsa, Ado punya keturunan dan kaum kerabat.
Adonara juga berasal dari kata Adoknara. "Adok" yang yang berarti mengadu domba dan "nara" yang artinya kampung, suku bangsa, kaum kerabat, golongan atau Puak. Jadi Adoknara artinya mengadudomba warga antarkampung, suku bangsa, kaum kerabat. Pengertian ini merujuk pada watak khas orang Adonara yang "gemar" berperang. Jika hendak berperang, maka para pihak akan menghubungi "nara" yakni keluarga, saudara, kaum kerabat di kampung lainnya agar memihak kepada mereka dalam perang tanding.
3.2              KEBUDAYAAN DAERAH  MASYARAKAT  ADONARA
Masyarakat Adonara memiliki berbagai jenis kebudayaan daerah yang mana kebudayaan itu merupakan kekayaan masyarakat Adonara pada umumnya. Secara sederhana kebudayaan dapat membentuk sifat dan karakter masyarakat dan juga sebagai sarana untuk menciptakan persatuan dan kesatuan di antara masyarakat Adonara. Berikut ini diuraikan berbagai kebudayaan yang ada di pulau Adonara;
3.2.1        KEBUDAYAAN TARI-TARIAN[5]
3.2.1.1  TARIAN HEDUNG
Tarian Hedung merupakan tarian tradisional dalam budaya masyarakat Adonara. Tarian ini merupakan tari perang yang dulunya dibawakan untuk menyambut pahlawan yang pulang dari medan perang. Tarian ini melambangkan nilai-nilai kepahlawanan dan semangat berjuang yang tak kenal menyerah. Dewasa ini,tarian hedung yang merupakan salah satu tarian kebanggaan masyarakat Adonara juga dibawakan dalam acara; penyambutan tamu,pada pesta adat seperti; pembuatan rumah adat dan pernikahan dan pesta sakramen Imamat.
Dalam tarian ini, para penari baik tua, muda/anak – anak yang terdiri dari kaum laki – laki dan juga beberapa kaum perempuan. Jumlah penari tidak tentu, sesuai dengan kebutuhan. Namun biasanya paling sedikit lima orang . penari terdepan bertindak sebagi pemandu. Ia memberikan aba aba /perintah bagi penari yang lainnya. Mereka meminkn gerak kaki , tangan kepala dan seluruh badan. Gerak dimulai dengan kaki kiri , gerak maju gerak mundur berputar ditempat, atau balik kanan. Juga antar pemain sering berhadapandan meragakan orang yang berperang ; gerak menikam dengan tombak, memotong dengan parang, atau menangkis dengan perisai , terkadang diikuti dengan teriakan histeris.
Berbagai perlengkapan yang biasanya digunakan para ksatria Adonara dalam tarian hedung atau untuk berperang,yaitu : Parang Adonara (Kenube witi Taran), Tombak (Gala), Perisai (Dopi), Knobo (perhiasan di kepala terbuat dari daun kelapa atau daun lontar ), Gemerincing atau gasing; (alat yang dipasaang pada pergelangan kaki, yang berbunyi jika kaki dihentakan ), Kain sarung tradisional( Kwatek – untuk Perempuan dan Nowi’n – untuk Laki – laki). Tarian hedung ini diiringi dengan musik tradisional seprti; Gong Bawa ( gong gendang ), Gong Inang (Gong induk ), Gong Anang (gong anak /kecil ). Gendang.
Dilihat dari alat dan gerak , Hedung merupakan tarian perang. Menurut yang punya cerita, Pulau Adonara di jaman dulu terekenal dengan “perang tanding” = perang antar keluarga, antara suku dan antar kapung. Penyebab paling menonjol adalah soal batas wilayah dan hak atas kepemilikan tanah. Dari corak , tairan ini terkenal ada tiga jenis : Hedung Tubak Belo ( menggambarkan perang tanding), Hedung Hodi Kotek (menggambarkan acara penjemputan pasukan perang yang  membawa pulang kepala sebagi tanda kemenangan), Hedung Megeneng Kabeleng (mengggambarkan acara penerimaan tamu )

3.2.1.2  TARIAN DOLO-DOLO
Tarian Dolo merupakan salah satu tarian lain dari kultur masyarakat Adonara. Tarian ini melambangkan nilai-nilai persahabatan dan seringkali dimanfaatkan oleh kaum muda untuk mencari pasangan.Tarian ini biasanya dimainkan oleh para pemuda/i pada waktu-waktu tertentu, mis acara syukuran, pada malam bulan purnama dll.
Dalam tarian ini, setiap peserta (siapa saja boleh mengikuti tarian ini) akan saling mentautkan jari kelingking dan membentuk lingkaran. Jika peserta banyak, lingkaran bisa terdiri dari 3 lapis atau lebih. Para peserta akan saling melantunkan pantun dan saling berbalasan. Tarian ini akan berakhir jika sudah tidak ada lagi peserta yang bisa membalas pantun yang dinyanyikan oleh peserta lainnya. Selama masih bisa berbalas-balasan, tarian ini tidak akan berakhir.
Tarian ini juga biasanya dibawakan pada saat musim panen. Semalam suntuk para masyarakat Adonara larut dalam kegembiraan tarian Dolo untuk mensyukuri hasil panen yang diperoleh. Tak jarang berawal dari salang balas pantun dalam tarian ini, muncul perasaan terhadap lawan jenis, berlajut dengan pacaran dan akhirnya ke jenjang pernikahan.

3.2.2     KEBUDAYAAN SENI[6]
3.2.2.1  SENI TENUN IKAT
Kwatek (untuk perempuan, lihat aku di sebelah kanan,hehheh) dan Nowi'n (untuk laki-laki, lihat nowi'n yang digunakan oleh pemain Hedung) merupakan tenunan tradisional asal Flores – Adonara. Tenunan ini berbeda-beda motifnya. Tenunan Adonara ini memiliki ciri umum dengan variasi lebih dari 3 benang dan ukiran motif hanya berada di bagian atas dan bawah sarung saja. Satu lagi yang membedakan kwatek Adonara dengan kwatek lain adalah, penggunaan benang yang di buat sendiri dari kapas sebagai campuran, meskipun cuma sedikit, tetapi pasti selalu ada.
Kwatek dan Nowi'n berbeda dari segi motif dan warna yang digunakan, kalau kwatek lebih "rame" dalam hal variasi warna dan motif sementara Nowi'n lebih simpel.Meskipun satu digunakan oleh perempuan dan yang satu lagi digunakan oleh laki-laki, tetapi dalam hal penyebuatan, untuk mempermudah kadang digunakan kata Kwatek yang menunjukkan tenunan tradisional Adonara.
Penggunaan Kwatek & Nowi'n; Tenunan tradisional ini sampai sekarang masih digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Adonara meskipun dengan frekuensi yang mulai menurun sebagai akibat dari perkembangan mode dalam fashion yang didukung oleh kelancaran arus barang dan jasa serta berkurangnya minat menggunakan Kwatek. Tetapi pada acara ataupun pesta adat kwatek masih tetap digunakan karena merupakan sebuah keharusan, misalnya ya dalam tarian hedung atau tarian lain seperti sole (my favorite one, muah, muah,muah[7]), lili dll, dalam pesta pernikahan, ataupun pada saat kematian dan upacara adat lain yang bukan pesta.
Proses Pembuatan Kwatek: Untuk Kwatek  Kiwane (asli) proses pembuatannya bisa memakan waktu selama sebulan serta tergantung musim berbunga dari pewarnanya (keroke) dan tentunya musim berbuah kapas. Untuk Kwatek biasa, pembuatannya memakan waktu sekitar satu minggu.

3.2.2.2  SENI UKIR NEAK.
Neak adalah sebuah alat minum tradisional yang terbuat dari tempurung kelapa tua. Bentuknya tidak seperti gelas tetapi bentuknya seperti tempurung kelapa pada umumnya. Penggunaan alat Neak ini adalah sebagai alat minum arak atau tuak pada saat upacara adat.

3.2.2.3  SENI UKIR KENUBE (PARANG)
Parang dalam kebudayaan masyarakat Adonara sangat berbeda jenis dengan parang yang ada di daerah-daerah yang lain. Parang  dalam masyarakat Adonara adalah sebuah alat tajam yang terbuat besi sebagai bahan dasarnya Parang ini biasa digunakan sebagai alat senjata dalam perang tanding di Adonara. Parang ini juga sebagai alat untuk tarian hedung dan perhiasan yang diietakkan di rumah. Dalam tradisi masyarakat Adonara parang ini melambangkan kesatriaan seorang laki-laki.

3.2.2.4   SENI UKIR GALA (TOMBAK)
                             Tombak juga merupakan satu jenis alat tajam yang digunakan oleh masyarakat Adonara. Penggunaan Tombak ini terlebih untuk beburu. Tetapi dalam Tradisi, Tombak ini merupakan senjata tajam Adonara yang digunakan dalam Perang dengan pasangannya parang. Selain itu juga tombak ini dipakai sebagai alat dalam tarian hedung. Tempat penyimpanan tombak ini biasa di rumah-rumah adat dan di rumah tempat tinggal sebagai sebuah perhiasan dalam rumah.

3.2.2.5     NI’LE (MANIC-MANIK)
Nille sebutan dalam bahasa lamaholot Adonara. Nille ini semacam alat perhisan yang biasa dikenakan oleh kaum wanita Adonara, terlebih mereka yang sudah berusia lanjut tetapi tidak menutup kemungkinan untuk para gadis adonara.

3.2.2.6 JAGUNG TITI
     Uniknya Proses Pembuatan Jagung Titi
Jagung titi atau dalam bahasa Lamaholot (bahasa daerah setempat)Wata Kenaen merupakan makan pokok bagi masyarakat Adonara disamping Nasi. Sesuai dengan namanya, jagung titi terbuat dari biji jagung. Proses pembuatannya cukup unik. Jagung akan “dipreteli” atau dilepas dari batangnya menjadi biji jagung yang terpisah. Biji jagung ini kemudian disangrai (digoreng kering) dengan menggunakan wajan yang terbuat dari tanah liat.
Cara sangrainya pun tidak sekaligus semuanya, tetapi sekitar 5 – 10 biji setiap kali naik tungku Setelah dirasa cukup matang, biji jagung tersebut dikeluarkan kemudian dititikan dengan menggunakan 2 buah batu. Satu batu berfungsi sebagai alas dan yang lainnya menjadi pemukul. Untuk mengeluarkan biji jagung dari wajan yang masih panas, pembuat jagung titi yang pada umumnya adalah wanita Adonara tidak menggunakan spatula atau alat bantu lain tetapi hanya menggunakan tangan. Dalam keadaan masih panas, jagung tersebut dipipihkan. Hasilnya adalah apa yang dikenal sebagai Jagung titi.

3.2.3        KEUDAYAAN MUSIK
3.2.3.1  GAMBUS ADONARA
Seperti musik gambus umumnya, GAMBUS ADONARA ini menggunakan instrumen gambus, alat musik petik seperti mandolin. Kalau di Jawa Timur gambus selalu dimainkan bersama, orkes gambus, di Flores, khususnya Adonara, gambus dimainkan tunggal. Karena itu, pemain gambus sangat terkenal di hingga pelosok desa. Di malam bulan purnama, orang-orang kampung duduk di halaman sembari menikmati musik gambus.

3.2.3.2  GONG
Gong adalah sebuah alat musik yang ada di pulau Adonara. Gong digunakan sebagai alat musik pengiring dalam tarian hedung. Gong ini berpasangan dengan gendang. Bahan dasarnya terbuat dari logam-besi.

3.2.3.3 GENDANG (BAWA)
Gendang juga merupakan alat musik yang ada di Adonara. Penggunaan gendang ini selalu berpasangan dengan Gong. Alat music ini juga digunakan dalam tarian hedung. Bahan dasarnya terbuat dari bulatan kayu besar (kayu yang dibuat rongga) denagn kulit binatang (kulit sapi yang dikeringkan).
3.2.3.4 LETTO
Letto adalah sebuah alat music tradisional dalam budaya Adonara. Letto ini sebutan dalam bahasa Adonara.  Fungsinya bukan sebagai alat music pengiring, tetapi alat music ini biasanya dipasang di kebun. Kegunaan music ini dilihat dari bunyinya, yakni sebagai tanda bahwa orang-orang mulai berdatangan dikebun dan memulai suatu kegiatan di kebunnya. Bahan dasarnya terbuat pohon Waru.
3.2.4        KEBUDAYAAN SASTRA
3.2.4.1  KELENG LALENG KELENG SITI BOTE LALENG KELENG
Ungkapan khas  Lamaholot, warga Flores Timur, tentang seorang ibu yang menggendong bayinya dengan penuh cinta. Kata-kata khas semacam inilah yang membuat orang NTT tak pernah lupa kampung halamannya meskipun sudah bertahun-tahun tinggal di tempat lain.

3.2.4.1.1  BAHASA SASTRA YANG DIGUNAKAN SAAT MAU BEPERGIAN JAUH
             “Bapa teti-Ema plali, Lewo tana Tena Laya, Nuba Nara bani rorok, Ketilo Pulo bledan Lema, Uma Lango noon knere, Ina-Ama goe pau boe guna gotak, loge towe ua genek sari wayak mio kae pi. Puken marim anam uhu ba’i kolo titem pi nae susa teti uma teti lango. Ti nae panah nai ata ekan nai seba lewo tana aghon paken, balik naan gelekat lewo gewayan tana. Ti go leta pai taan tou taan ehan, uin taan gahan ehan ti nugu jaga nae mulai nae lodo pita matan sampe hewo si tempat kria name. Nogen take nabiten take, tana nae tepeloen gawa naen te peletem, kotem sama berara hala, aem sama kemuhuk hala. Panah nai node gute gawe nai node hoe, ti ola loen gaut wain ti bera nae pana tuen balik tepi lewo tana. O…Bapa-Ema mio waham kae koda goen esi kae pi peten mio kepae ake maan gelupan ”.
Bahasa sastra dalam bahasa Adonara tersebut di atas sulit untuk dijelaskan atau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Pada intinya bahwa bahasa tersebut diatas merupakan bahasa adat dalam budaya adonara. Bahasa tersebut tidak biasa digunakan dalam kehidupan harian tetapi digunakan saat upcara adat. Ungkapan sastra diatas atau bahasa adat di atas diungkapkan di depan nuba-nara atau koke bale[8] ketika seseorng hendak bepergian jauh untuk mencari rejeki di tanah orang.
IV.             PENUTUP
Manusia sebagai makhluk sosial, memiliki konsep-konsep abstrak yang dinyatakan dalam bentuk “tanda”  dan “lambang”. Salah satu simbol yang paling nyata dan praktis adalah bahasa, lewat mana manusia dapat belajar dan berkomunikasi. Karena manusia dapat berbahasa, maka hanya manusia yang dapat menggunakan simbol dan tanda, dan oleh karena itu hanya manusialah yang berbudaya.
Masyarakat Adonara juga memiliki berbagai jenis kebudayaan daerah yang mana dapat memperkaya diri dan masyarakat pada umumnya. Kebudayaan dan tradisi merupakan dua hal yang sangat erat hubungan dalam satu masyarakat social. Manusia yang berbudaya adalah manusia yang tahu adat dan budayanya sendiri dan budaya yang lain.




[1] Diktat kuliah; MANUSIA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, P. Drs. Ansel Doredae, SVD, MA.
[2] http://redu4nebarkaoi.wordpress.com/2008/05/07/kebudayaan-daerah-dan-kebudayaan-nasional/
[3] www.students.ukdw.ac.id 
[4] Kelake Ado Pehan. Kelake sebutan untuk kaum laki-laki, Ado Pehan adalah nama dari laki-laki itu.
[6] Sumber; Wawancara via telepon seluler.
[7] muah, muah,muah dalam bahasa Lamaholot Adonara yang artinya sekali-seksli.
[8] nuba-nara atau koke bale: tempat penyembahan kepada para leluhur.

Sabtu, 07 Desember 2013

PANCASILA SEBAGAI PENEGAK DASAR DALAM MENINGKATKAN HORMAT TERHADAP HAK ASASI MANUSIA



I. PENDAHULUAN

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia atau seseorang yang dibawah sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Ynag Maha Esa . Hak- hak yang memungkinkan seseorang secara perorangan tidak akan diganggu gugat dalam mengarungi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagai warga negara yang merdeka.

Masalah HAM adalah sesuatu yang sering terjadi dan sering kali dibicarakan/dibahas terutama dalam era reformasi ini. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik yang disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang telah berlaku di negara kita ini. Kasus pelnggaran terhadap HAM memang masih banyak yang terselesaikan/belum tuntas dan bahkan masih saja merajah lela dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tindakan-tindakan pengingkaran terhadap HAM telah membangkitkan kesadaran akan pentingnya dokumen, badan-badan/organisasi yang bersuarakan pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia.

Dalam proses menyingkapi persoalan mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia di negara kita ini, pancasila mempunyai peranan penting bahkan sebagai dasar untuk menegakkan hak asasi manusia. Pancasila sebagai dasar pijak utama bagi badan-badan, organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan yang legal dalam usaha meningkatkan hormat atau menegakkan hak asasi manusia.

II. LANDASAN TEORI
2.1 PANCASILA
2.1.1 Pengertian Pancasila

2.1.1.1 Arti etimologi

Secara etimologi Pancasila berasal dari bahasa Sansengkerta yang terdiri dari dua suku kata, yakni panca yang berarti lima, dan sila yang berarti dasar atau asas. Jadi, menurut arti katanya Pancasila bisa diartikan sebagai lima dasar atau lima asas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.[1]

2.1.1.2 Menurut para Ahli

  • Notonegoro
Notonegoro berusaha menjelaskan asal muasal Pancasila dengan menggunakan teori causalis. Yang ada itu tentu mempunyai sebab! Empat sebab yang mendukung adanya sesuatu itu yang dapat diterapkan pada Pancasila. Pertama, causa materialis Pancasila adalah adat kebiasaan, kebudayaan dan agama bangsa Indonesia. Kedua, causa formalis Pancasila adalah hasil pemikiran anggota BPUPKI Sokarno dan Hatta berupa formulasi Pancasila yang dihasilkan. Ketiga, causa finalis Pancasila: filsafat Negara. Keempat, causa efficiens Pancasila adalah PPKI yang merupakan dasar negara, karena PPKI secara resmi menetapkan pembukaan UUD 1945 yang berintikan Pancasila. Jadi, menurut Notonegoro asal muasal Pancasila adalah bangsa Indonesia yang dalam pergulatannya mencapai kesempurnaannya sebagai suatu bangsa: mejadi causa materialis, causa formalis, causa finalis, dan causa efficien Pancasila sebagai dasar negara. Keberadaan Pancasila sama kuatnya dengan keberadaan manusia Indonesia.[2]
  • Moehamad Yamin
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti Lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian; Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang paling baik dan penting.[3]

  • Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tettapi lebih luas lagi yakni bangsa Indonesia.[4]

2.1.2 Nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila diakui memiliki keunggulan. Pancasila merupakan paduan unik antara moralitas agama dan naturalisme IPTEK, atau Barat yang sekuler dan Timur yang religius. Pancasila menyentuh dimensi lahir dan dimensi batin dari peradaban manusia. Artinya, manusia atau bangsa yang ingin maju dan kuat hendaknya memadukan nilai religius dengan IPTEK. Atau dengan kata lain, budaya dan peradaban akan berkembang menjadi unggul dan luhur bila didasarkan pada nilai-nilai moral agama dan ilmu pengetahuan/teknologi.

Nilai-nilai dasar dalam Pancasila haruslah dipahami sebagai satu kesatuan, artinya makna dan fungsi fundamental dari masing-masing nilai tidak saling terpisah, sebaliknya saling mengutuhkan satu sama lain. Nilai dasar “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bersama dengan nilai-nilai dasar yang lainnya membentuk satu kesatuan dasar negara Republik. Indonesia yang dikenal dengan Pancasila. Bagi negara dan bangsa Indonesia, nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebagai landasan atau acuan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nilai “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, sebagai landasan moral dan etikanya. Sila “Persatuan Indonesia”, sebagai acuan sosialnya, dan “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”, sebagai acuan politiknya, sementara “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sebagai tujuan bersama dalam bernegara yang harus diwujudkan. 
Dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. Pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental kenegaraan yaitu negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.[5]

2.1.3 Fungsi dan Peranan Pancasila 

Keberadaan Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi nilai rujukan kebersamaan atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi dan peranan Pancasila meliputi: 

a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia 
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia 
c. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia 
d. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia 
e. Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia 
f. Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia 
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia 
h. Pancasila sebagai moral pembangunan 
i. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.[6]

2.2 HAK ASASI MANUSIA
2.2.1 Pengertian HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak yang memungkinkan kita untuk tanpa diganggu gugat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai warga dari suatu kehidupan bersama. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi penghormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.(pasal 1 ayat 1 UU Np.39 Tahun 1999). Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh dirampas, atau diganggu gugat oleh siapa pun.(Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1999). [7]

2.2.2 Pengelompokkan Hak-hak Asasi Manusia

Ruang lingkup HAM meliputi; 
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dll 
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Hak kebebasan; kebebasan sipil, hak atas kebebasan beragama, menyatakan pendapat dan berserikat serta berpolitik untuk ikut serta dalam pemerintahan;
d. Hak berkenaan dengan politik
e. Hak-hak atas perlindungan; hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan;
f. Hak-hak sosial; hak untuk bekerja, hak atas makanan yang memadai, perumahan, dan sebagainya.
g. Hak-hak partisipasi; hak untuk turut serta dan mendapat andil untuk menentukan kehidupan di bidang politik dan ekonomi.[8]

III. PANCASILA SEBAGAI PENEGAK DASAR DALAM MENINGKATKAN HORMAT TERHADAP HAM 

Pancasila sebagai dasar negara, sebagai ideologi bangsa, memang banyak sekali mendapat sorotan dari para penulis dari berbagai disiplin ilmu, yang mencoba mengkajinya dari perspektif masing-masing. Namun pada dasarnya semua menyadari bahwa Pancasila memuat sejumlah nilai dasar yang tidak dapat dipisahkan dari cita rakyat Indonesia, yang bahkan sebagian orang menilainya sebagai suatu impian yang ingin dicapai rakyat Indonesia pada suatu kelak. Elemen-elemen mendasar yang dicantumkan dalam Pancasila memang bukanlah sesuatu yang dengan sederhana dan segera dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, karena memerlukan pemahaman dan komitmen yang sungguh-sungguh dari para pembuat keputusan. Hal ini sama sekali tidak berarti bahwa rakyat banyak tidak dapat menentukan jalannya negara, akan tetapi bahwasannya pembuat keputusan akan mempunyai the last say, sungguh merupakan suatu realita belaka, tanpa melebihkan atau menguranginya.[9]

3.1 Fakta-Fakta Soaial

Sulit diingkari bahwa salah satu hal yang saat ini sedang menjadi salah satu isu yang paling ramai dibicarakan masyarakat Indonesia adalah masalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan bagaimana proses yang ditempuh dalam upacaya penegakan Hak Asasi Manusia. Betapa tidak, HAM merupakan seperangkat hak dasar yang secara kodrati melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, sehingga pada dasarnya semua kehidupan manusia tidak lepas dari nuansa HAM. Sering dijumpai situasi-situasi konflik antar-pribadi bahkan ditemukan juga konflik antar individu dan pemerintah dalam kasus-kasus yang terjadi terkhusus mengenai pelanggaran terhadap HAM. Hak asasi Manusia tidak lagi dijunjung tinggi, tidak lagi dihormati, tidak lagi dihargai oleh kalangan orang tertentu tetapi digunakan sebagai alat untuk kepentingan-kepantingan khusus. Berbagai masalah yang dihadapi, khususnya di bidang hukum dan HAM? Sejumlah masalah yang layak dicatat terjadi berkenaan dengan bidang hukum dan HAM antara lain termasuk 
· Sistem peradilan yang kurang independen dan imparsial
· Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial
· Inkonsistensi dan diskriminasi dalam penegakkan hukum
· Besarnya intervensi kekuasaan terhadap hukum
· Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
· Rancangan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan HAM termasuk adanya miskonsepsi tentang kebebasan mendasar dan demokrasi
· Keterbatasan pemahaman para pembuat keputusan dalam berbagai tingkatan mengenai hukum dan HAM.

Berbagai contoh peristiwa demi peristiwa yang dialami bangsa Indoensia nampaknya cukup sudah untuk mendukung pernyataan tersebut. Upaya-upaya penyelesaian berbagai krisis yang melanda, yang pada akhirnya membuat kondisi rakyat kecil terutama makin terpuruk, sampai masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan, baik melalui hukum maupun upaya lainnya. Terlunta-lunta berbagai kasus pelanggaran hukum, baik yang menyangkut pelanggaran berat terhadap HAM maupun kasus korupsi, makin membuat tenggelamnya hukum sebagai salah satu sarana pengendalian sosial. Pelanggaran HAM masih terus terjadi. HAM seakan sekedar angin lalu yang tidak layak menjadi perhatian warga maupun pemegang kekuasaan. Berjatuhannya korban dari berbagi pihak, termasuk dari anggota masyarakat yang sekedar menjadi penonton menjadi headlines bukan hanya di dalam negeri, tapi juga luar negeri. Kecaman-kecaman pun berdatangan dari seluruh penjuru tanah air dan benua, disertai dengan pernyataan keprihatinan yang mendalam. Sulitlah untuk mengingkari bahwasannya peristiwa-peristiwa ini menunjukkan betapa kritisnya integrasi bangsa, betapa rapuhnya sendi-sendi kenegaraan yang selama ini ditopang dengan berbagai perangkat politik, sosial dan hukum. 

Semua fenomena di atas merupakan sebagian dari faktor-faktor yang telah memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan HAM serta keseluruhan atributnya (pembuat, penegak dan simbol-simbol hukum). Satu masalah aktual yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang sampai saat ini tidak di gubris atau tidak dapat diselesaikan oleh negara, dalam hal ini pemerintah adalah masalah pelanggaran HAM yang tengah terjadi di Papua. Meski di Papua sering diteriakkan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), namun dalam sidang umum PBB yang khusus membahas pelanggaran HAM di seluruh dunia pada Maret 2012 lalu tidak ada pembahasan mengenai masalah Papua. Hal itu diungkapkan Koordinator Faith-based Network on West Papua, Kristina Neubauer dalam sesi dialog saat peluncuran Laporan Internasional Tentang HAM di Papua Tahun 2010-2011, di Gedung Sophie, P3W, Padag Bulan, Sabtu (21/4). Kristina menegaskan bahwa Ia mengikuti proses sidang yang merupakan agenda tetap PBB yang digelar kurang lebih tiga minggu di bulan Maret 2012 lalu dari awal hingga akhir. “Tidak satu pun pembahasan tentang Papua dalam sidang,” ungkapnya di depan sekitar 200 undangan dari berbagai komponen di Papua.[10]

Masalah pelanggaran terhadap HAM yang terjadi di atas, dapatlah dikatakan bahwa negara dalam hal ini Pemerintah bukannya tidak serius atau tidak mau menanggapi dan menyelesaikannya, Pemerintah tidak membiarkan kasus tersebut begitu saja, tetapi Pemerintah masih dan tetap berusaha untuk mencari soslusi yang tepat dan baik untuk menyelesaikannya. Negara tetap berjuang untuk memperjuangkan nasib rakyatnya dalam hal mengenai hak-hak dasar setiap warga dan tetap menjunjung tinggi hak-hak manusia.

Dasar atau fundamen yang menjadi pedoman bagi negara atau pemerintah dalam menegakkan hak-hak manusia adalah Pancasila. Pancasila adalah arah dan tujuan negara. Usaha-usaha Pemerintah dalam menegakkan HAM ini terlihat jelas dalam hukum-hukum dan aturan-aturan negara yang tercantum dalam berbagai pasal dalam UUD 1945. Selain lembaga negara yang adalah lembaga inti, tetapi ada banyak organisasi-organisasi lainnya yang berkecimpung dalam penegakkan HAM yang selalu didasarkan pada Pancasila. Berikut ini dicantumkan peran utama Pancasila dalam proses penegakkan HAM di negara kita ini; 

3.2 Penanganan Hak Asasi Manusia

Filsafat Pancasila memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas martabat manusia, sebagai pancaran asas moral (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila yang bersumber asas normatif theisme-religious, secara fundamental sbb: 
· Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II: hidup, kemerdekaan dan hak milik/rezki); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
· Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.
· Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
Ø Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
Ø Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
Ø Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian). Manusia terikat dengan hukum alam dan hukum moral.[11]

Sehubungan dengan hak-hak yang disebut di dalam Pancasila dan dilindungi oleh UUD tahun 1945, seperti juga hak-hak yang diuraikan di dalam pernyataan Umum Hak-hak Asasi Manusia PBB yang negara kita sebagai anggota organisasi dunia itu berusaha juga menjunjung tinggi, di negara ini pun penanganan hak-hak asasi manusia memperlihatkan usaha untuk memelihara keseimbangan antara keamanan nasional dan pemberi kebebasan kepada individu-individu agar mereka dapat menghayati hak-hak manusia mereka.[12]

IV PENUTUP 

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Untuk itu, masalah pelanggaran terhadap HAM merupakan suatu tindakkan yang merupakan sikap melawan kodrat manusia. Negara sebagai lembaga tertinggi mempunyai peran yang besar dalam melindungi hak-hak asasi manusia. Peran serta negara ini terwujud dalam hukum dan undang-undang yang berlaku di negara ini. Sebagai warga negara yang baik (individu-individu) kita semestinya menjunjung tinggi hak-hak asasi kita dan mempergunakannya secara baik dan bertanggung jawab.


[1]Situs Wekipedia 
[2] Matheus Daven, Materi Perkulihan Fisafat Pancasila, p.6. 
[3] Budiyanto, Pendidikan Kewargaanegaraan SMA Kls XII ( Jakarta: Erlanngga, 2007) P.6. 
[4] Ibid, p. 6. 
[5]Matheus Daven, Op.cit. p. 30. 
[6]http://pancasila.Filsafat pancasila.ac.id, diakses 20 Novenber 2012. 
[7]Marbangun Hardjowirogo, Hak-hak Asasi Manusia (Jakarta: Yayasan Idayu, 1981), p.7. 
[8]Frans Ceunfin, SVD (edit.), Aneka Suara dan Pandangan (Maumere: Ledalero, 2006), p.242. 
[9] http://pancasila.univpancasila.ac.id, diakses 22 Novenber 2012. 
[11]http://ideologipancasila. Wordpress.com, diakses 22 November 2012 
[12]Marbangun Hardjowirogo, Loc.cit.